Selamat datang di CaraGampang.Com

Trik Saat Ditilang

Senin, 28 Januari 20130 komentar

Seringkah merasa kesal,,,? Karena kena tilang polisi, misal motor Anda tak memiliki kaca spion? Mungkin di hari lain, mobil Anda ditilang hanya karena melewati garis batas putih di traffic light beberapa senti? Bisa jadi bukan anda saja tapi puluhan orang tertimpa nasib yang sama setiap hari. Sayang, acapkali rasa kesal terhadap polisi muncul karena ketidaktahuan kita sendiri terhadap proses tilang yang sebenarnya. Apalagi kalau sudah bicara slip merah atau slip biru. Kurangnya pemahaman tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang membuat pengendara lebih sering mencari jalan pintas. Bayar...langsung tancap gas. Saat ditanya arti slip merah dan slip biru, Ketidaktahuan acapkali terjadi karena minimnya informasi. Lantaran itu pula, pengendara tak menghiraukan manakala polisi langsung mencatat data di atas slip merah. Padahal, selain slip warna merah, Anda sebagai pengandara berhak meminta slip berwarna biru. Memang tidak mudah mendapatkan slip biru kalau tidak diminta.  Tiga opsi bagi pelanggar Alternatif Tilang :

TILANG SLIP WARNA BIRU

  1. PELANGGAR MENGAKUI PELANGGARANNYA
  2. PELANGGAR BERSEDIA DIWAKILKAN
  3. PELANGGAR BERSEDIA MEMBAYAR UAG TITIPAN PADA BANK MANDIRI
  4. PELANGGAR DI BERIKAN TILANG WARNA BIRU 

TILANG SLIP WARNA MERAH

  1. PELANGGAR TDK MENGAKUI PELANGGARANNYA / INGIN HADIR SENDIRI DI 
  2. PENGADILAN 
  3. TIDAK BERSEDIA DIWAKILKAN 
  4. TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR DI BANK 
  5. PELANGGAR DIBERIKAN TILANG WARNA MERAH


TILANG LANGKAH KETIGA ADALAH KABUUUUR ALIAS MENGHINDAR...

Dasar Hukum
Halaman 18, 
Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang 
(Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)

Terdakwa:

  1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
  2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
  3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
  4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
  5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
  6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)  (bila memilih sidang).
SLIP MERAH
Surat/Blangko tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara yang bersangkutan tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
SLIP BIRU
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas (POLANTAS) dan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal ini berarti Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.

Berusahalan jika terkena musibah di tilang untu mendapatkan slip warna biru,,, !!! demi kebaikan dan ke efektifan,,
Share this article :
 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Multy Paste - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger